Program P3-TGAI Takalar Diterpa Dugaan Pungutan, Ketua Pelaksana Mengaku Diminta Setor Rp5 Juta

TAKALAR – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Takalar menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp 5 juta kepada sejumlah ketua kelompok Pelaksana.

Dugaan tersebut menyeret nama seorang oknum Berinisial K, yang disebut-sebut menerima uang yang oleh sejumlah sumber disebut sebagai “jatah”. Informasi ini diperoleh media dari beberapa pihak yang mengaku mengetahui proses pelaksanaan program tersebut.

Salah seorang ketua pelaksana program P3-TGAI di takalar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.

“Kami diminta menyetor Rp5 juta dan uang itu disebut sebagai jatahnya Pak dan uang itu sudah kami berikan,” ujar sumber tersebut kepada media ini. Kamis (17/07/2026).

Sumber yang sama juga menyebut praktik serupa diduga pernah terjadi pada pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun 2024.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program P3-TGAI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait segera menelusuri informasi tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kalau memang benar ada permintaan atau penerimaan uang di luar ketentuan, tentu harus diusut. Program pemerintah harus dilaksanakan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat 52 kelompok tani di Kabupaten Takalar yang menerima bantuan Program P3-TGAI. Masing-masing kelompok memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp195 juta yang bersumber dari APBN.

Program P3-TGAI merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan dan merehabilitasi jaringan irigasi melalui pemberdayaan masyarakat, khususnya Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Karena menggunakan dana negara, pelaksanaannya dituntut menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari penyimpangan.

Hingga berita ini diterbitkan, sampai saat ini seorang oknum Berinisial K belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp5 juta tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List