Jajaran Polsek Gantarang, Polres Bulukumba, berhasil membongkar aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di Dusun Karampuang, Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.20 Wita.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Polsek Gantarang yang dipimpin langsung Kapolsek Gantarang, AKBP Abdul Kadir, S.H., M.H., setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga dan berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tersebut kerap dijadikan arena sabung ayam yang diduga disertai unsur taruhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Gantarang segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Namun saat petugas tiba di tempat kejadian, para pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut telah lebih dahulu melarikan diri. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kegiatan sabung ayam sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku, satu lembar tenda berwarna biru, serta dua ekor ayam aduan yang ditinggalkan di lokasi.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Gantarang guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi saat ini terus melakukan upaya identifikasi terhadap para pelaku yang melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Gantarang, AKBP Abdul Kadir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam yang disertai unsur taruhan, merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami akan terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian yang dapat memicu berbagai dampak negatif.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, konflik sosial, hingga gangguan keamanan di lingkungan masyarakat. Jika mengetahui adanya praktik perjudian, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Polsek Gantarang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan represif terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga di wilayah Kecamatan Gantarang.
Penggerebekan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Gantarang dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga wilayah hukumnya tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat.
*(Humas Polres Bulukumba).


























