Buntut Kematian Napi Muhammad Taufik, Pimpinan Rutan Sidrap Dicopot dari Jabatan

SIDRAP – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan narapidana bernama Muhammad Taufik di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap kini berbuntut panjang hingga ke jajaran pimpinan.

Setelah oknum ASN berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, beredar kuat informasi bahwa Kepala Rutan (Karutan) Sidrap, Perimensyah, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan turut dicopot dari jabatannya.

Langkah ini disebut sebagai bentuk evaluasi serius atas kelalaian pengawasan yang diduga berujung pada hilangnya nyawa seorang warga binaan di balik jeruji besi.

Informasi pencopotan tersebut dibenarkan oleh pihak keluarga korban. Paman almarhum Muhammad Taufik, Safaruddin Daeng Nompo, mengaku telah menerima kabar langsung terkait pergantian pimpinan di internal Rutan Sidrap.

“Iya betul, kami dapat informasi bahwa Kepala Rutan Sidrap telah dicopot dari jabatannya setelah kasus ini mencuat dan penyidik menetapkan tersangka,” ungkap Daeng Nompo, Minggu (10/5/2026).

Tak hanya Karutan, posisi Kepala Keamanan Rutan Sidrap juga dikabarkan telah diganti. Bahkan, menurut Daeng Nompo, pejabat tersebut sempat mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta maaf sekaligus berpamitan.

“Beberapa hari lalu Kepala Keamanan Rutan datang ke rumah saya dan meminta maaf. Beliau menyampaikan dirinya dicopot dan dipindahkan tugas ke Kabupaten Enrekang,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini jabatan Karutan Sidrap dijabat sementara oleh Pelaksana Harian bernama Syamsuddin.

Kasus ini sendiri bermula dari kematian Muhammad Taufik, seorang narapidana kasus ITE, yang ditemukan meninggal dunia di dalam sel tahanan.

Saat itu, pihak Rutan sempat mengklaim korban meninggal karena bunuh diri.
Namun keluarga menolak mempercayai penjelasan tersebut setelah menemukan adanya luka-luka mencurigakan di tubuh korban.

Kecurigaan itu mendorong keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan hingga dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Satu bulan pasca autopsi, penyidik resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang oknum ASN petugas Rutan Sidrap berinisial AS sebagai tersangka pembunuhan.

Pencopotan pimpinan Rutan dinilai belum cukup oleh keluarga korban. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang dianggap lalai atau menutup-nutupi peristiwa tersebut, ikut diproses secara hukum.

“Kami tidak hanya ingin pencopotan jabatan, kami ingin semua yang terlibat, baik yang melakukan maupun yang membiarkan, diproses secara hukum,” tegas Daeng Nompo.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List