Suka Cita Natal, Satu Orang Warga Binaan Rutan Pinrang Peroleh Remisi Khusus Natal 2025

PINRANG | JKN — Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Pinrang, Kamis (25/12/2025).

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Andi Erdiyangsah Bahar dan disaksikan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Yantah) Andy Prajakrana, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Darsiah, serta lima orang warga binaan beragama Nasrani.

Pada kesempatan tersebut, remisi khusus Natal diberikan kepada satu orang narapidana dengan besaran remisi satu bulan. Sementara itu, empat warga binaan lainnya belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat secara administratif dan substantif, mengingat status hukum yang bersangkutan masih berstatus tahanan.

Namun demikian, Andi Erdiyangsah Bahar menegaskan bahwa keempat warga binaan tersebut tetap berpeluang memperoleh remisi di kemudian hari melalui skema usulan Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA), setelah seluruh persyaratan administratif dan substantif dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Bagi yang belum, tetap akan kami usulkan melalui mekanisme RKA setelah syarat administratif dan substantifnya terpenuhi,” tegasnya.

Selain penyerahan remisi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sembako kepada keluarga warga binaan, sebagai wujud kepedulian sosial jajaran Rutan Kelas IIB Pinrang dalam momentum Hari Raya Natal.

Kegiatan dilanjutkan dengan ibadah Natal bersama yang dipimpin oleh Pendeta dari Gereja GPIB Imanuel Pinrang, berlangsung dengan khidmat dan penuh sukacita sebagai bagian dari pembinaan kerohanian warga binaan.(*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List