Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Bantaeng, Muhammad Azwar, SH angkat bicara dan berikan klarifikasi terkait kasus Rumah Dinas Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2014-2019 yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di media sosial facebook dan grup whatsapp.
Muhammad Azwar SH yang pernah menjabat sebagai Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng, kepada Jejakkasusnews.site pada Sabtu (20 Desember 2025), mengatakan:
“Pada tahun 2024, ada 3 orang pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024 dan seorang Sekretaris DPRD Bantaeng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi belanja rumah tangga untuk Rumah Dinas (Rumdis) Pimpinan DPRD dan saat ini telah berstatus terpidana korupsi dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)”.
“Saya sebagai mantan Pelaksana tugas Sekwan DPRD Tahun 2024-2025 menjelaskan bahwa ketentuan larangan pemberian belanja rumah tangga kepada Pimpinan DPRD yang tidak menggunakan rumah negara dan perlengkapannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 18 ayat (5), sehingga sangat penting untuk menyampaikan bahwa ada perbedaan fundamental penggunaan rumah negara oleh Pimpinan DPRD 2019-2024 dengan Pimpinan DPRD 2014-2019′.
“Saya yang juga sebagai mantan Kabag Hukum Pemkab Bantaeng Tahun 2021-2024 yang karena jabatan tersebut saya kemudian menjadi saksi pada Pengadilan Tipikor kasus rumdis Pimpinan DPRD Bantaeng Tahun 2019-2024, ingin mengungkap terlebih dahulu makna atau definisi dari frase menggunakan adalah memakai dan memperoleh manfaat”.
Ditambahkan oleh Muhammad Azwar bahwa perbedaan dari kata menggunakan atau memakai dengan kata memperoleh manfaat, adalah sebagai berikut:
Pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024.
– Penggunaan Rumah Dinas dan perlengkapannya, bahwa Saksi Fakta mulai dari pejabat RT, pejabat Pemkab selaku tetangga di perumahan dinas, Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan, Bendahara pengeluaran, Ajudan Ketua DPRD, Supir Wakil Ketua I, Staf Sekwan sampai Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran memberikan kesaksian bahwa Pimpinan DPRD Bantaeng Tahun 2019-2024 tidak pernah menempati/menggunakan rumah dinas yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah dan oleh Pimpinan DPRD sendiri tidak membantah dan membenarkan pernyataan tersebut (vide putusan Pengadilan Tipikor Makassar Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks, Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks dan Nomor 117/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks).
– Kerugian Negara/Daerah, bahwa dengan kondisi tidak ditempatinya alias Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024 tidak menggunakan Rumah Dinas mulai bulan September 2019 sampai dengan bulan Mei 2024 = 56 bulan, maka seharusnya Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD tidaklah juga untuk diberikan, sehingga hasil pemeriksaan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara berbanding sama dengan total belanja rumah tangga sebesar Rp.4.950.000.000,- dan seperti kita ketahui bersama adanya kesempatan waktu yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng kepada Pimpinan DPRD 2019-2024, mulai dari tahap Penyelidikan 28 Juni 2024 sampai dengan tahap Penyidikan 16 Juli 2024 atau kisaran 18 hari untuk melakukan pemulihan kerugian negara/deerah dengan cara menyetorkan ke kas negara/daerah, namun itu tidak dilakukan sepenuhnya oleh Pimpinan DPRD 2019-2024.
Pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2014-2019.
– Penggunaan Rumah Dinas dan perlengkapannya, bahwa Pimpinan DPRD Bantaeng Tahun 2014-2019, yang baru pada akhir Tahun 2017 sampai dengan 2019 menerima belanja rumah tangga, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, telah kooperatif menyampaikan baik kepada Inspektorat Daerah (APIP) maupun kepada pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng terkait hal sebagai berikut:
1. Menunjukkan dan memperlihatkan bukti bukti surat, dokumen dan dokumentasi yang dapat diyakini kebenarannya dalam rangka menggunakan rumah dinas meskipun tidak dalam runut statis yang mendekati pemakaian berdasarkan keteraturan waktu.
2. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah struk/tagihan rekening air (perhitungan rincian pemakaian kubikasi air PDAM) dan listrik (perhitungan kwh meteran) atas penggunaan rumah dinas dimaksud, dokumentasi foto bersama salah satu pimpinan didalam rumah dinas bersama keluarga di beberapa waktu.
3. Pernyataan beberapa sanak keluarga dan/atau perangkat rumah tangga yang mengurus rumah dinas disaat pimpinan sedang dinas luar kota dalam provinsi maupun luar provinsi.
4. Selanjutnya dengan durasi penerimaan belanja rumah tangga pimpinan mulai dari bulan September 2017 sampai dengan bulan Juli 2019 berjumlah 22 bulan dimana 2 diantara 3 Pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019 dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) memakan 3 sampai 4 bulanan waktu, terhenti pembayarannya sampai resmi pelantikan PAW. Sehinga 5 orang Pimpinan DPRD itu bervariasi durasi waktu, mulai dengan hanya menjabat 5 bulanan, 6 bulanan, 11 bulanan, 13 bulanan dan 22 bulanan.
5. Kerugian Negara/Daerah pertanggal 13 Maret 2025, bahwa pemeriksaan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Pimpinan DPRD Bantaeng tahun 2014-2019 sebesar Rp.517.200.000,- dari total penerimaan pembayaran belanja rumah tangga sebesar Rp.967.200.000.-
6. Selanjutnya, menindaklanjuti secara keseluruhan dalam kurun waktu 7 hari telah dilakukan pemulihan kerugian negara/daerah pada penyetoran ke RKUD Kabupaten Bantaeng sebesar Rp.517.200.000.-
7. Hasil audit kerugian tersebut setidaknya menghadirkan pemahaman bahwa frase kata menggunakan rumah dinas itu telah sebahagian terwujud definisinya dengan memakai rumah dan memperoleh manfaatnya, dan itu dilakukan oleh Pimpinan DPRD Bantaeng tahun 2014-2019, dan sisa definisinya telah diselesaikan dengan pemulihan kerugian keuangan daerah.
Muhammad Azwar SH juga menambahkan bahwa berdasarkan uraian perbedaan tersebut diatas, menyisipkan pemahaman kita bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 memuat ketentuan larangan pemberian belanja rumah tangga kepada Pimpinan DPRD yang tidak menggunakan rumah negara dan perlengkapannya.
Berikut uraian dari perbedaan pemahaman untuk kasus antara Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2014-2019 dan Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024:
– 3 orang Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024 dengan durasi 56 bulan penerimaan belanja rumah tangga, tidak pernah menggunakan atau menempati rumah dinas yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan perhitungan kerugian negara/daerah sebesar total penerimaan belanja rumah tangga selama 56 bulan yaitu sebesar Rp.4.950.000.000,- dengan melewatkan pelaksanaan pemulihan kerugian negara/daerah mulai tahap penyelidikan dari tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tahap Penyidikan tanggal 16 Juli 2024 yang terus berlanjut sampai dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
– 3 orang Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2014-2019, dengan 2 orang unsur pimpinan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga berjumlah 5 orang dengan varian durasi masa jabatan mulai dari 5 bulan sampai dengan 22 bulan TMT berlakunya Belanja Rumah Tangga mulai bulan September 2017 sampai dengan bulan Juli 2019 dengan koperatif membuktikan melalui surat tagihan listrik dan air serta dokumentasi foto keberadaan pimpinan di rumah dinas bersama keluarga, mesklpun tidak dalam runut statis yang mendekati pemakaian berdasarkan keteraturan waktu. Oleh karenanya, hasil Audit Kerugian Negara/Daerah sebesar Rp.517.200.000,- dari total penerimaan Belanja Rumah Tangga sebesar Rp.967.200.000,- yang ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2014-2019 pelaksanaan pemulihan kerugian negara/daerah dengan penuh kesadaran dan secara sukarela tanpa adanya paksaan dari manapun dengan melakukan penyetoran ke Kas Negara/Daerah dengan durasi 7 (tujuh) hari setelah rilis hasil audit pertanggal 13 Maret 2025.
“Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Bapak Satria Abdi, S.H., M.H pertanggal 22 Juli 2025 pada Siaran Persnya yang menegaskan berdasarkan petunjuk teknis pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas tanggal 4 Mei 2018 terkait pengembalian kerugian negara telah di setor ke kas negara sehingga dilakukan penghentian penanganan perkaranya,” kata Muhammad Azwar.
“Ijinkan saya untuk menyampaikan hasil penelusuran dengan adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2020 (SEJAMPIDSUS B-1113), perihal Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu: Dalam penegakan hukum mengedepankan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi mereka yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara (restoratif justice), terutama terkait perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugian keuangan negara relatif kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti, kecuali yang bersifat still going on,” ungkap Muhammad Azwar.





















