Sebanyak 4.917 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) telah dilantik Bupati Bantaeng pada Rabu (31 Desember 2025) di Tribun Pantai Seruni.
Sampai saat ini ada satu hal yang menjadi sangat misterius yakni besaran upah yang akan diberikan kepada mereka yang baru saja dilantik.
Besaran upah untuk P3K PW itu menuai banyak pertanyaan, baik dari Anggota DPRD Bantaeng, maupun dari organisasi yang ada di kabupaten Bantaeng.
Salah satunya Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Bantaeng juga ikut bersuara terkait hal yang masih dianggap misterius itu.
“Setiap manusia yang bekerja dan mendapatkan upah baik itu per menit, per jam, per minggu dan per bulan sesuai dengan perjanjian kerja, maka itu disebut sebagai buruh. Maka dari itu, kami selaku lembaga yang fokus tentang permasalahan upah, meminta kepada Bupati Bantaeng untuk transparan soal upah yang akan diberikan kepada mereka yang baru saja dilantik sebagai P3K PW,” tegas Ketua Umum FSPBI Bantaeng, Aldinaba. Jum’at (02-01-2026).
Aldinaba juga mengatakan bahwa terlepas dari misteriusnya soal upah terhadap P3K PW, kami juga paham bagaimana dengan kondisi keuangan daerah yang yang sangat minim, ditambah dengan efisiensi anggaran dari pusat dan adanya pemotongan anggaran sebanyak 24 persen.
“Tapi hal itu tidak menggugurkan kewajiban Bupati Bantaeng untuk segera mengumumkan besaran upah untuk mereka (P3K PW) yang baru saja dilantik,” kata Aldinaba.
“Kan bagus kalau selesai dilantik baru diumumkan juga berapa yang na terima perbulan seperti yang terjadi di kabupaten lain. Intinya tidak ada kata terlambat untuk pak Bupati untuk segera mengumumkan upah P3K PW,” ujar Aldinaba.(**)





















