Tujuh Pemuda Terlibat Dugaan Tindak Pidana di Galesong, 2 Dibebaskan, 5 Masih Proses Hukum

TAKALAR | JejakKasusNews – Pada Rabu malam (11/3/2026) sekitar 23.00 WITA di Dusun Mario, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, terjadi dugaan tindak pidana yang melibatkan tujuh pemuda yang baru pulang dari lomba.

Mereka berpapasan dengan dua pemuda lain, lalu terjadi percakapan yang berujung adu mulut dan berkembang menjadi persoalan hukum.

Seluruhnya sempat diamankan dan diproses di Polres Takalar. Ketujuh pemuda tersebut masing-masing berinisial Ys, Ag, Mw, Ar, Am, Rb, dan Sk. Dua di antaranya (Sk dan Rb) telah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat, sedangkan lima lainnya masih menjalani proses hukum.

Kasus bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman pada sekitar pukul 21.00 WITA hari yang sama di wilayah yang sama. Keluarga salah satu terlapor menyebut ada rekaman video sebagai bukti penting yang masih diamankan penyidik.

AKP Muh. Risal (Kasi Humas Polres Takalar) membenarkan pembebasan dan menyatakan keputusan berdasarkan hasil penyelidikan.

Kasus disangkakan mengacu pada Pasal 482 junto Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses penyelidikan masih berjalan.(*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List