Bantaeng – Pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I) dibawah Kewenangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Paket II) di lokasi D.I Lemoa II, Kabupaten Bantaeng, telah mencapai titik genting.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Cabang Bantaeng, Idris Reformasi, menyatakan bahwa kegagalan Pemerintah Provinsi dalam memberikan keterbukaan nilai kontrak telah memicu dugaan kuat adanya potensi penyimpangan.
Kurangnya transparansi ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, tetapi telah mengarah pada masalah hukum dan moralitas publik.
“Kami hanya meminta keterbukaan nilai kontrak untuk proyek D.I Lemoa II. Karena dalam papan proyek itu tidak ditampikan nilai pekerjaan dan kami berkesimpulan untuk menaikkan status proyek ini dari ‘perlu diawasi’ menjadi ‘patut dicurigai,” kata Idris.
“Jika Dinas terkait memilih untuk menutup rapat-rapat informasi finansial, maka satu-satunya lembaga yang harus segera turun tangan adalah Aparat Penegak Hukum,” tegas Idris Reformasi.

Adapun dua tuntutan final SEMMI Cabang Bantaeng terkait dengan proyek tersebut, adalah:
1. APH harus bertindak cepat.
Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk tidak menunggu laporan formal, tetapi segera mengambil tindakan proaktif berupa:
– Audit Preventif dengan meakukan audit investigatif terhadap proses lelang dan alokasi dana proyek D.I Lemoa II, berdasarkan dugaan ketidaktransparanan yang melanggar hak publik atas informasi.
– Penyelidikan Materil dengan melakukan pengechekan kesesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan (misalnya, ketebalan beton dan mutu agregat) dengan standar teknis yang seharusnya dibiayai oleh nilai kontrak yang dirahasiakan.
2. Keterbukaan Nilai Kontrak adalah hal mutlak.
Kami menuntut agar Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan segera mengumumkan nilai kontrak yang telah disepakati. Kerahasiaan ini hanya melanggengkan budaya business as usual dan mengikis kepercayaan masyarakat Bantaeng.
“Jika nilai kontrak dibuka, masyarakat dapat menghitung dan memastikan proyek ini benar-benar efisien dan tidak terjadi mark-up yang merugikan negara,” kata Idris.
“SEMMI Cabang Bantaeng menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari Dinas terkait untuk membuka nilai kontrak dan tidak ada tindak lanjut dari APH, kami akan menggalang aksi massa yang lebih besar, menuntut pencopotan pejabat yang bertanggung jawab atas kegagalan transparansi ini,” tegas Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Cabang Bantaeng, Idris Reformasi.
“Aparat Penegak Hukum adalah harapan terakhir rakyat untuk Proyek D.I Lemoa II. Jangan biarkan kerahasiaan ini jadi sarang Korupsi!,” tegas Idris Reformasi.(**)





















