Polisi Tetapkan YU Sebagai Tersangka Kasus llegal Logging di Hutan Lindung Erelembang

GOWA | JEJAKKASUS – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Gowa telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial YU terkait kasus tindak pidana pengrusakan pembalakan ilegal di kawasan hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka di Gowa pada Senin.

“Kami telah tetapkan bersangkutan sebagai tersangka terkait kasus pembalakan hutan lindung setelah dilaksanakan gelar perkara,” ujarnya.

Selain menetapkan YU sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita alat berat yang digunakan untuk merubah kultur atau wilayah kawasan hutan lindung tersebut. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka agar dapat hadir dan memberikan keterangan.

“Untuk surat panggilan sebagai tersangka telah kami ajukan. Mudah mudahan bersangkutan koperatif memenuhi panggilan,” tegas AKBP Muhammad Aldy.

Kasus perambahan dan pembalakan ilegal di kawasan hutan lindung ini baru terkuak setelah ditemukan bahwa Izin Pengelolaan Lahan (IPL) seluas lebih dari 3.000 hektare dengan masa berlaku 35 tahun telah disalahgunakan oleh pelaku.

Tersangka YU merupakan warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap. Beliau berperan sebagai pihak yang memerintahkan penebangan pohon pinus sekaligus merubah kondisi kultur hutan di lokasi kejadian.

Perbuatan penebangan dan perubahan kawasan hutan dilakukan dengan dalih IPL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2019. Izin tersebut diberikan kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi untuk mengelola kawasan hutan lindung selama 35 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Bahtiar mengungkapkan dasar yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatan tersebut.

“Ada izin pengelolaan hutan itu oleh Kementerian Kehutanan kepada salah satu koperasi dan masa berlakunya 35 tahun. Inilah menjadi dasar tersangka melakukan perambahan (penebangan pohon) di hutan tersebut,” jelasnya.Di kutip dari Antaranews.

Pemegang izin IPL yakni KSU Jaya Abadi yang dimiliki oleh pihak dengan inisial MY juga masuk dalam penyelidikan. Namun, proses penyelidikan terhadap MY harus dihentikan karena beliau meninggal dunia dua hari setelah dilakukan penggerebekan di lokasi hutan.

Meskipun demikian, penyelidikan kasus masih terus dikembangkan setelah pihak kepolisian memeriksa sebanyak sembilan saksi, termasuk Kepala Desa Erelembang.

“Kemungkinan keterlibatan kepala desa masih di dalami. Saat ini statusnya masih saksi,” tambah Kasat Reskrim Bahtiar.

Pelaksana tugas (Plt) UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan Khalid Ibnu Wahab menyatakan bahwa izin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan hanya diperuntukkan untuk pengolahan getah pinus dengan masa berlaku 35 tahun.

Selain itu, pihaknya tidak pernah menerima laporan terkait penebangan pohon pinus dari KSU Jaya Abadi dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Kemenhut dengan merekomendasikan pencabutan izin.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sekitar 1,075 hektare kawasan hutan pinus telah dibabat habis, membuat lokasi sekitar menjadi gundul dan berpotensi rawan longsor.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar, yang kemudian diikuti dengan tindakan penggerebekan oleh Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin bersama Kapolres Gowa pada Jumat (12/12/2025) dini hari pukul 03.00 WITA. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah rata karena pohon-pohon telah habis ditebang.(***)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List