MAKASSAR | JejakKasusNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor),Lintas daerah.
Dalam pengungkapan itu, Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32), sementara itu masih terdapat empat orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan 11 laporan polisi yang diterima, terdiri dari 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, 7 laporan Polres Bantaeng, dan 3 laporan Polres Bulukumba.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026.
“Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka ABD di Kabupaten Pangkep, sementara tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng”,Ungkap Benny Pornika saat Konferensi Pers Di Posko Resmob Polda Sulsel.(03/02/2026).
Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek. Rinciannya meliputi Yamaha Mio sebanyak 14 unit, Yamaha NMAX 2 unit, Yamaha Jupiter 4 unit, Yamaha Vega 4 unit, Yamaha Vixion 1 unit, Honda Beat 2 unit, Honda Vario 1 unit, Honda Supra 1 unit, Suzuki Satria 2 unit, dan Kawasaki Ninja 2 unit.
Dalam pengakuannya, para pelaku tidak menjual sepeda motor hasil curian di wilayah perkotaan, melainkan di pegunungan atau daerah terpencil
Hal tersebut sengaja dipilih karena minimnya pengawasan serta rendahnya pemahaman hukum sebagian masyarakat setempat.
“Masih di daerah pegunungan, daerah petani yang mana mereka masyarakat yang membeli motor ini untuk pengetahuan hukumnya masih sedikit,” terangnya.
Tak hanya itu, sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga relatif murah sehingga menarik minat para petani yang membutuhkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari.
“Harga yang mereka jual, 3 sampai 4 juta sampai 2 juta tergantung kondisi motor,” sebutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Saat ini, penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba guna pengembangan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap para pelaku yang masih berstatus DPO.(***)





















