Organisasi Kepemudaan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan bersama Pengurus Cabang Bantaeng, menggelar aksi unjuk rasa didepan Mapolres Bantaeng pada Rabu pagi (14 Januari 2026).

Aksi 25 pemuda PMII itu, terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap terlapor yang dilaporkan pelapor pada 22 Desember 2025 lalu.
Ketua PC PMII Bantaeng, Andi Erank kepada media ini usai aksi digelar mengatakan: “Hari ini, PMII Bantaeng didampingi Pengurus Wilayah PMII Sulawesi Selatan, berunjuk rasa didepan Polres Bantaeng karena PMII melihat penanganan kasus pelecehan seksual dengan terlapor oknum Pengacara inisial F itu sangat lambat untuk dituntaskan”.
“Kami ingin mengetahui, sudah sejauh mana tindakan yang diambil Penyidik terhadap penanganan kasus pelecehan oleh oknum Pengacara inisial F itu,” kata Andi Erank.
“Kalau pemeriksaan sejumlah saksi sudah akurat dan alat bukti sudah memenuhi unsur adanya tindak pidana serta terlapor terbukti melakukan tindak pidana pelecehan itu, maka kami minta kepada Penyidik untuk segera menetapkan status tersangka kepada terlapor,” ungkap Ketua PMII Bantaeng.
Ditempat yang sama, jenderal lapangan aksi, Adnan Febryan ikut menegaskan terkait dengan penanganan kasus pelecehan ini.
“Ini adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum yang berat dan kami meminta pihak kepolisian agar bekerja dengan penuh integritas untuk segera menuntaskan kasus ini,” kata Adnan.
Sedangkan Risal Soefrianto selaku mandataris yang ditunjuk langsung oleh Pengurus Wilayah PMII Sulawesi Selatan untuk mengawal kasus pelecehan tersebut, kepada media ini, mengatakan: “Kami menegaskan bahwa hal ini menjadi bahan evaluasi dan renungan untuk kita semua, sebab ini menjadi sebuah pelajaran untuk kita. Pihak kepolisian harus mampu memberikan perlindungan penuh terhadap korban pelecehan seksual oknum pengacara inisial F”.

“Demi menjaga nama baik institusi dan penegakan hukum berjalan sesuai dengan Undang-undang, kami tegaskan bahwa kami mendukung pihak kepolisian yang telah melakukan penyelidikan hingga masuk dalam tahap penyidikan,” kata Risal Soefrianto.
“Tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak itu telah diatur dalam KUHP, dan kami dari PW PKC PMII Sulawesi Selatan, siap mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau,” tegas Risal Soefrianto (Wakil Sekretaris PKC PMII Sulawesi Selatan).
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Gunawang Amin SH saat ditemui usai PMII menggelar aksi, mengatakan bahwa kepada pengunjuk rasa dari teman-teman PMII tadi, saya sudah sampaikan bahwa penanganan kasus ini masih berlanjut dan sudah naik ke tahap penyidikan.

“Saya sudah sampaikan tadi ke teman-teman PMII bahwa penanganan kasus ini sudah di tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim.
“Dalam waktu dekat ini setelah semua tahapan proses penyidikan rampung, kami akan gelar perkara lagi untuk peralihan status dari Saksi (terlapor) menjadi Tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng.





















