PMII Bantaeng: Peredaran Rokok Ilegal di Bantaeng Semakin Mengkhawatirkan, APH Dimana?

Assalamualaikum Wr.Wb.
PMII Bantaeng.

Sejumlah kios dan toko dengan bebasnya menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan cukai yang tidak sesuai aturan.

Hal ini jelas dan nyata telah melanggar hukum, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak terkait.

Dari hasil advokasi di lapangan sejak 2 bulan lalu hingga 26-11-2025, banyak kami temukan rokok yang ilegal beredar.

Rokok tersebut beredar dan diperjualbelikan tanpa memiliki bea cukai.

Rokok tersebut kami duga belum mengantongi izin produksi serta izin pergudangan.

Meski peredaran rokok ilegal semakin masif, upaya penindakan hukum dinilai masih lemah. Karena itu seharusnya menjadi tanggung jawab penuh Aparat Penegak Hukum.

Kami meminta Ke APH untuk segera menindak lanjuti peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantaeng tanpa ada pilah pilah, dan seharusnya aparat bertindak tegas. Tetapi hingga kini, rokok ilegal berbagi jenis dan merek itu masih diproduksi dan semakin marak di pasaran.

Hal ini menunjukkan ada celah dalam proses hukum yang seharusnya ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu telah diatur dan ditegaskan dalam dasar hukum utama yang mengatur tentang rokok ilegal di Indonesia, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Undang-Undang itu secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal.

Sanksi Hukum Rokok Ilegal.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai dapat dikenakan sanksi berat, baik pidana penjara maupun denda, yang menjerat tidak hanya produsen dan pengedar, tetapi juga pembeli atau pengguna rokok ilegal.

Sanksi ini tercantum dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 54 yang mengatur pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dapat ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai.

Pasal 56 juga memberikan sanksi bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, atau memberikan barang kena cukai ilegal, dengan ancaman pidana dan denda yang serupa.
*(PMII Bantaeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List