Pernyataan Sikap!!!!
Gerakan Kawal Hak Buruh Huady.

Kami, Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) bersama Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI), hari ini (Rabu, 09 Juli 2025), menyatakan sikap tegas dihadapan publik dan DPRD Kabupaten Bantaeng atas berbagai pelanggaran hak dasar kami yang dilakukan oleh PT Huady Nickel Alloy Indonesia dan anak perusahaannya.

Sejak akhir tahun 2024 hingga pertengahan 2025, gelombang ketidakadilan terus kami hadapi, diantaranya:
• PHK sepihak.
• 350 buruh dirumahkan sejak 1 Juli 2025 tanpa surat resmi dan tanpa upah.
• UMP 2025 belum diterapkan.
• Upah lembur tidak dibayar sesuai ketentuan.
• Serikat buruh dikesampingkan dari seluruh proses perundingan.
Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah bentuk nyata penindasan terhadap buruh ditengah industri yang dibanggakan pemerintah dimana kami yang bekerja siang malam ditengah asap smelter, justru dikeluarkan begitu saja tanpa perlindungan, tanpa kejelasan.

Ditengah krisis ketenagakerjaan, masyarakat Bantaeng juga menghadapi krisis lingkungan.
PT Huady telah terbukti melakukan pencemaran udara dan air, merusak sawah, pesisir, dan ruang hidup kami.
Kami menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Bantaeng tidak boleh tinggal diam. Lembaga ini dipilih untuk melindungi rakyat, bukan tunduk pada kepentingan modal.
Dengan ini kami menyampaikan 5 tuntutan:
1. Bentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bantaeng untuk menyelidiki pelanggaran ketenagakerjaan dan lingkungan oleh PT Huady dan anak perusahaannya.
2. Paksa perusahaan membayar seluruh hak buruh, termasuk gaji tertunda, upah lembur, dan pesangon sesuai ketentuan.
3. Hentikan PHK dan perumahan sepihak yang dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa musyawarah.
4. Segera berlakukan UMP tahun 2025 dan pastikan perusahaan patuh.
5. DPRD dan Pemda harus berpihak pada buruh dan warga, bukan hanya pada investasi dan pemilik modal.
Kami berdiri hari ini bukan untuk mengemis belas kasihan.
Kami datang untuk menuntut hak, membela kehidupan, dan memastikan masadepan yang lebih adil bagi semua buruh di Bantaeng dan di Indonesia.

Keadilan untuk buruh tidak bisa ditunda.
Tertanda:
SBIPE Bantaeng dan FSPBI Bantaeng





















