BULUKUMBA | JKN – Satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan wisata Tanjung Bira, pada Senin malam (10/11/2025).
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Terduga pelaku diketahui berinisial SL alias L, seorang pria berusia 34 tahun yang merupakan warga Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Penangkapan SL alias L dilakukan di salah satu wisma yang berada di area Cafe Bira, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, CPCLE., CPM., S.E., M.M., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terduga pelaku.
Tim Satresnarkoba Polres Bulukumba yang dipimpin langsung oleh IPDA Abdul Salam, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan, SL alias L, diduga sering membawa narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami kemudian mengikuti pelaku hingga ke penginapannya dan langsung melakukan penggerebekan,” ungkap AKP Akhmad Risal pada Kamis (13/11/2025).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu sachet besar berisi sabu seberat 10,2 gram dan satu sachet kecil berisi sabu seberat 0,3 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Barang haram tersebut ditemukan di tempat permen di samping kamar wisma yang ditempati oleh SL alias L, serta di dalam sepeda motor NMAX miliknya. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa SL alias L merupakan seorang pengedar narkoba.
“Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet besar yang diduga sabu di dalam pembungkus permen di samping kamar wisma. Kemudian, terduga pelaku menunjukkan barang bukti lainnya, yaitu satu sachet kecil yang diduga sabu berada di dalam motor NMAX,” jelas AKP Akhmad Risal.
Kepada petugas, SL alias L mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang melalui perantara. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas kedua orang tersebut. Terduga pelaku mengaku telah membayar uang muka sebesar Rp4,5 juta untuk mendapatkan sabu seberat 10,5 gram.
“Terduga pelaku SL alias L mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yaitu narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang melalui perantara dengan harga Rp4,5 juta. Untuk kedua orang yang dimaksud oleh terduga pelaku ini, kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.
Kini, SL alias L beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Bulukumba berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Laporan : Arie
Editor : Wira





















