Gabungan SBIPE Bantaeng beserta eks karyawan Huadi yang terkena PHK Massal dan tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan Eks Huadi (FKKEH), menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Bantaeng pada Senin pagi hingga siang (01-12-2025).
Saat berorasi, jenderal lapangan aksi, Shabran dengan suara lantang melalui microphone, menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng untuk menggunakan kewenangannya dalam memberikan intervensi dan memberikan dukungan kepada karyawan yang menjadi korban PHK Massal agar mendapatkan hak-haknya sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Usai menggelar aksi unjuk rasa selama kurang lebih 5 jam, Shabran kepada media ini, mengatakan bahwa polemik yang terjadi antara eks karyawan dengan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) adalah berawal dari gelombang PHK yang mencapai ribuan karyawan dan PHK Massal terakhir dilakukan pihak perusahaan pada pada 21-11-2025.
“Serikat buruh bersama komunitas karyawan yang di PHK mengklaim bahwa PT Huadi dalam prosedur PHK yang mereka lakukan, sangat jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Bram, sapaan akrab Shabran.
“Perusahaan untuk menghindari pembayaran pesangon terhadap karyawan yang di PHK, membuat alasan akal-akalan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021 pada Pasal 43 yang berbunyi Perusahaan melakukan efisiensi dan mengalami kerugian,’ ujarnya dengan nada tinggi.
Dijelaskan dan ditegaskan oleh Bram, bahwa penggunaan Pasal tersebut adalah keliru.
“Kenapa saya bilang keliru? Karena Manajemen perusahaan saat pertemuan (Bipartit) beberapa waktu lalu dengan perwakilan buruh yang terkena PHK Massal, menyampaikan bahwa perusahaan dalam kondisi merugi alias pailit. Tapi anehnya, Manajemen pada saat itu tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan yang menyatakan perusahaan PT Huadi sedang pailit,” ungkapnya.
“Bisnis Huadi masih jalan, karena Huadi tak sepenuhnya adalah bisnis smelter tapi juga bisnis penggunaan sewa pakai jetty, sewa pakai truk DT untuk hauling dan loading ore seta bisnis sarana jalur hauling,” jelasnya.
“Jadi, meskipun Huadi tidak melakukan aktifitas produksi ferronikel, bisnis huadi tetap jalan,” kata Bram.
Usai bergantian berorasi, peserta aksi diterima langsung Wakil Bupati Sahabuddin untuk audiens di teras Kantor Bupati Bantaeng.
Sahabuddin dalam penyampaiannya kepada massa aksi, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng tidak punya kewenangan melakukan intervensi kepada perusahaan.
Pernyataan Wakil Bupati Sahabuddin itu langsung direspon dan ditanggapi oleh beberapa teman kami dari peserta aksi unjuk rasa dengan mengatakan bahwa Pemkab Bantaeng punya kewenangan untuk itu melalui Dinas Tenaga Kerja.
Bram juga mengatakan bahwa Bupati atau Wakil Bupati bisa mengevaluasi hingga menolak laporan PHK, jika prosedur PHK benar-benar melanggar ketentuan seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Undang-Undang Ciptaker.
Inisiator FKKEH, Shabran alias Bram, juga menyampaikan, bahwa dialog (audiens) bersama Wakil Bupati Bantaeng akhirnya mendapatkan kesepakatan.
Adapun kesepakatan itu, adalah:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng akan melakukan evaluasi terkait prosedur PHK yang dianggap melanggar ketentuan tersebut.
2. Melarang aktifitas ekspor impor oleh perusahaan selama polemik masih berlangsung.
3. Mengganti Pasal alasan PHK oleh PT Huadi, dari Pasal 43 ke Pasal 44 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021 yakni PHK terjadi karena perusahaan tutup dan tidak merugi.
4. Perusahaan wajib membayar pesangon 1 kali ketentuan pesangon.
Catatan: FKKEH (Forum Komunikasi Karyawan Eks Huadi) berganti nama dari sebelumnya adalah FKKHB (Forum Komunikasi Karyawan Huadi Bersatu).
*(Bram).





















