BULUKUMBA | JejakKasusNews – Satuan Narkoba Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NS (41) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti puluhan gram sabu dari lokasi yang berbeda.
“Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang ditemukan di dua lokasi mencapai total 45,8125 gram,” kata Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal, Minggu (8/3/2026).
Akhmad Risal mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (1/3) sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah perumahan BTN Aufar, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat lantaran pelaku dicurigai mengantongi narkoba siap edar.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satreskoba Polres Bulukumba langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa barang bukti sabu disimpan di rumah orang tuanya,” jelas Akhmad.
Lalu, tim melakukan penggeledahan di rumah kebun yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tua pelaku. Disana, polisi menemukan 1 saset kecil dan 1 saset sedang yang diduga berisi sabu.
Pencarian kemudian dilanjutkan ke rumah orang tua pelaku. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 1 saset plastik besar bening yang juga berisi narkoba. Total barang bukti seluruhnya mencapai 45,8125 gram.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti berupa 1 sachet kecil, 1 sachet sedang, dan 1 sachet besar tersebut positif mengandung metamfetamin (sabu). Hasil pemeriksaan urine pelaku juga menunjukkan mengandung zat yang sama,” ucapnya.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku NS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tandasnya.(***)





















