KPPM Hadiri RDP di DPRD Gowa Terkait Penyaluran Pupuk Subsidi

GOWA | JKN – Sejumlah Perwakilan koalisi perjuangan pemuda mahasiswa (KPPM) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Gowa terkait problem penyaluran pupuk bersubsidi, Selasa (09/12/2025).

Rapat dengar pendapat ini merupakan respon atas permintaan KPPM kepada Komisi II DPRD Gowa atas tindak lanjut keluhan petani terkait penyaluran pupuk bersubsidi dalam kegiatan bakti sosial, khususnya di Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II yang menghadirkan seluruh pihak terkait seperti perwakilan Pupuk Indonesia Sulsel, Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa, Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, PUD/distributor, TPPS/pengecer serta perwakilan kelompok tani Kabupaten Gowa.

Resky Kurniawan selaku perwakilan KPPM menyampaikan poin-poin permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi yang dianggap proses penjualannya jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang kami kantongi terdapat banyak keluhan masyarakat khususnya pada porsi harga yang tidak wajar, sehingga kami meminta penjelasan kongkrit dari pihak terkait,” ungkap Resky.

Menanggapi hal tersebut, pihak pengecer dan distributor menyampaikan bahwa proses mark up harga pupuk berdasarkan pertimbangan harga angkut, walaupun harus dijual di atas HET.

“Harga angkut itu berdasarkan kesepakatan dengan pihak petani mengingat kami hanya diberikan ongkos angkut Rp 3.000/karung, sedangkan kondisi geografis antara Gowa dataran tinggi dan dataran rendah itu berbeda, sehingga menaikan harga sangat mungkin dilakukan,” tegas salah satu distributor/pengecer.

Pada kesempatan yang sama, pihak Pupuk Indonesia Sulsel menyampaikan bahwa ketika ada temuan mark up harga tentu itu diluar aturan/HET, sebab proses pembelian itu berdasarkan prosedur KTP dan/atau RDKK.

“Soal harga angkut beliau tegaskan, bahwa seluruh pembiayaan telah diakomodir dan disepakati pada saat perjanjian kerja antara Pupuk Indonesia Sulsel bersama distributor termasuk alat operasional/kendaraan angkut, artinya petani tidak boleh dibebankan. Jika pihak distributor merasa keberatan soal kalkulasi untung/rugi maka kembalikan kepada kami atau putus kontrak,” jelas perwakilan Pupuk Indonesia.

Pendiskusian cukup alot dalam upaya menemukan solusi antara mempertimbangkan keuntungan distributor dan pengecer atau melindungi petani dari beban biaya pupuk subsidi.

Mujahidin dari pihak KPPM merasa kecewa dengan kondisi itu. Menurutnya, kontradiksi biaya angkut itu bukan masalah petani, apapun dalilnya petani tidak diwajibkan membeli pupuk di atas HET. Masalahnya terletak pada PI Sulsel, distributor, maupun pengecer.

“Rekomendasinya, jika harga angkut yang dipersoalkan maka mesti ada kebijakan khusus yang mengatur, jangan kemudian petani yang harus dibebankan karena itu pelanggaran. Seluruh pihak baik DPRD Komisi II, PI Sulsel, dinas-dinas terkait, distributor maupun pengecer harus mendorong kebijakan harga angkut sehingga masalah ini ada solusi kongkrit. Kami tidak ingin jika itu dijadikan dasar untuk membebani petani,” tegas Mujahidin.

Poin rekomendasi yang diajukan KPPM diterima pimpinan Komisi II DPRD Gowa dan akan segera menindaklanjuti serta mengadakan rapat lanjutan untuk menyelesaikan permasalahan ini.(*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List