KPKP Soroti DESIL dan Hilangnya Jaminan Kesehatan Gratis Untuk Seluruh Masyarakat Bantaeng

Aksi unjuk rasa yang digelar pada 21 Januari 2026 oleh Koalisi Pemerhati Kesehatan dan Perempuan (KPKP) didepan Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng, menyoroti tentang kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak lagi menerapkan Universal Health Coverage (UHC).

Hal ini mengakibatkan hilangnya pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Bantaeng.
Bahkan warga yang selama ini terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena masuk kategori masyarakat tidak mampu, banyak yang tidak lagi menjadi penerima BPJS PBI.

KPKP menemukan banyak kasus warga yang BPJS PBI-nya dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.

Ironisnya, sebagian besar warga baru mengetahui status nonaktif tersebut
ketika hendak menggunakan layanan kesehatan, bahkan ketika sudah berada di rumah sakit dan sedang menjalani perawatan.

Situasi ini menyebabkan penundaan pengobatan dan memperparah kondisi kesehatan warga, terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak dan lansia.

Temuan lain yang disampaikan KPKP adalah maraknya penonaktifan BPJS PBI akibat kenaikan desil kesejahteraan.

Desil merupakan skema pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan pemerintah, dimana masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok (desil 1–10), dari yang paling miskin hingga paling mampu.

Dalam praktiknya, warga berada pada Desil diatas 5 otomatis dikategorikan sebagai masyarakat mampu, sehingga tidak lagi berhak atas BPJS PBI dan dianggap tidak layak menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT dan program perlindungan sosial lainnya.

Masalahnya, kenaikan desil tidak selalu mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Banyak warga yang secara ekonomi masih rentan, bekerja di sektor informal, atau kehilangan penghasilan. Namun tetap dikategorikan “mampu” hanya karena indikator administratif.

Audiensi dengan DPRD dan OPD terkait

Setelah menggelar orasi didepan kantor DPRD pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.26 Wita, massa aksi bergerak ke Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng untuk melanjutkan audiensi bersama para pihak terkait, seperti DPRD Kabupaten Bantaeng, BPJS Kesehatan, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Audiens dipimpin Ketua Komisi B DPRD Bantaeng, H. Abdul Karim.

Dalam forum tersebut, Ilham Nur, perwakilan KPKP, menyampaikan langsung tujuan aksi dan kritik terhadap kebijakan kesehatan daerah.

“Saat ini banyak warga kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan. Ada yang menunda pengobatan karena BPJS-nya tidak aktif,” kata dia.

Ada dua hal yang di soroti KPKP:
Pertama – Komitmen pemerintah terhadap jaminan kesehatan warga Bantaeng.
Kedua – Komitmen pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Junaid Judda, Ketua SBIPE yang juga tergabung dalam koalisi.

“Kebijakan pemerintah Kabupaten Bantaeng sama sekali tidak berpihak kepada warganya. Gelombang PHK sudah terjadi sejak Desember 2024. Buruh kehilangan pekerjaan, lalu kehilangan akses layanan kesehatan karena BPJS-nya nonaktif. Padahal buruh yang di-PHK seharusnya memiliki jaring pengaman yang kuat. Di Bantaeng, buruh benar-benar diabaikan,” kata Junaid.

Buruh PHK Kehilangan Perlindungan

Menurut Junaid, kondisi buruh bahkan lebih parah. Setelah PHK, buruh seharusnya tetap mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan, setidaknya selama masa transisi. Bahkan, setelah enam bulan dan belum mendapatkan pekerjaan baru, pemerintah berkewajiban hadir untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan.

Namun, yang terjadi di Bantaeng justru sebaliknya. Buruh yang di-PHK dibiarkan tanpa perlindungan, hak normatifnya dilanggar, dan negara tidak hadir memberikan jaring pengaman sosial.

Dalam dialog tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng menyampaikan bahwa penentuan desil bukan sepenuhnya kewenangan Dinas Sosial, melainkan melibatkan BPS dan Bappeda.

Meski demikian, Dinas Sosial mengakui bahwa kontribusinya dalam penentuan dan pemutakhiran data mencapai sekitar 50 persen.

Karena pihak BPS dan Bappeda tidak hadir dalam audiensi tersebut, pembahasan terkait penentuan dan kenaikan desil belum dapat dilakukan secara mendalam.

Oleh karena itu, forum audiensi menyepakati akan dilaksanakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan secara khusus Bappeda dan BPS sebagai pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam skema penentuan desil.

Selain itu, Koalisi Pemerhati Kesehatan dan Perempuan (KPKP) mengusulkan agar pemerintah daerah segera membentuk posko pengaduan serta menyusun mekanisme keberatan yang jelas dan mudah diakses bagi warga yang merasa dirugikan atau tidak puas atas kenaikan status desilnya, terutama karena dampaknya yang langsung menyebabkan hilangnya akses terhadap JKN PBI dan bantuan sosial lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng menanggapi sorotan yang disampaikan oleh KPKP dengan menyatakan bahwa skema Universal Health Coverage (UHC) pada prinsipnya tetap berlaku di Kabupaten Bantaeng.

Ia juga berjanji bahwa kebijakan UHC akan kembali diterapkan secara penuh mulai Februari 2026.

Apa Itu UHC?

Universal Health Coverage (UHC) adalah kebijakan jaminan kesehatan semesta yang memastikan seluruh penduduk suatu daerah terlindungi dalam sistem JKN, tanpa hambatan biaya ketika mengakses layanan kesehatan.

Dalam skema UHC daerah, pemerintah
kabupaten/kota menanggung iuran JKN bagi warganya yang belum terlindungi, sehingga semua warga berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, cukup dengan
menunjukkan KTP.

Menurut penelusuran KPKP Pemerintah Kabupaten Bantaeng memberlakukan UHC Prioritas sejak Januari 2018.

Pada Agustus 2024 Pemerintah Kabupaten Bantaeng masih menerima penghargaan UHC Award dari BPJS Kesehatan.
Namun dalam beberapa bulan terakhir, KPKP menemukan banyak warga yang tidak lagi bisa mengakses pelayanan kesehatan gratis.

Desil dan DTSEN

Penentuan desil saat ini berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu sistem data terpadu yang menggabungkan berbagai sumber data (DTKS, BPS, Dukcapil dan lainnya) untuk menentukan status sosial ekonomi warga.
DTSEN digunakan sebagai rujukan utama dalam penyaluran bantuan sosial dan jaminan kesehatan.

Persoalannya, pemutakhiran data DTSEN sering tidak melibatkan verifikasi partisipatif di tingkat desa/kelurahan, sehingga banyak kondisi riil warga tidak tercermin dalam data.

Akibatnya, kebijakan berbasis DTSEN kerap mengorbankan warga rentan secara struktural.(jj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List