Bantaeng – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengacara berinisial F di Kabupaten Bantaeng, mendapat sorotan keras dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
Risal Soefrianto (Wakil Sekretaris Umum PKC PMII Sulsel) menyoroti APH agar tegas dalam penanganan kasus tersebut.
“Kasus yang kini tersebar di Media Sosial itu, saya selaku Wasekum PMII Sulsel meminta APH untuk segera mengusut dan menuntaskannya,” ungkap Risal. Sabtu (10 Januari 2026).
Berikut pernyataan sikap Waksekum PMII Sulsel terhadap kasus tersebut:
“Aparat Penegak Hukum tidak boleh mendiamkan kasus ini, karena kita semua sama di mata hukum. Apa lagi kasus ini adalah pelecehan seksual yang kapan saja dapat mencederai Lembaga yang pernah dia bernaung”.
“Dalam Undang-Undang utama untuk pelecehan seksual di Indonesia adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4 yang membagi pelecehan seksual menjadi nonfisik (verbal/israel) dan fisik, serta Pasal 6 tentang pemaksaan, Pasal 7 tentang penyiksaan dan lain-lain”.
“Selain UU TPKS, pasal-pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) lama seperti Pasal 281 hingga 296 juga masih berlaku untuk kasus tertentu, seperti perbuatan cabul, terutama sebelum UU TPKS sepenuhnya diterapkan pada kasus-kasus baru”.
UU TPKS (Nomor 12 Tahun 2022):
Pasal 4: Menguraikan bentuk-bentuk pelecehan seksual: nonfisik (ucapan/isyarat yang merendahkan/mempermalukan), fisik, pemaksaan kontrasepsi, sterilisasi, perkawinan, penyiksaan, eksploitasi, perbudakan, dan berbasis elektronik.
Pasal 6: Mengatur pidana pemaksaan kontrasepsi, sterilisasi, perkawinan, dan penyiksaan seksual.
Pasal 7: Mengatur pidana eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
KUHP Lama tentang pelecehan seksual:
Pasal 281: Melanggar kesusilaan dengan sengaja dan terbuka atau di depan orang lain tanpa persetujuan.
Pasal 289: Memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman.
Pasal 290: Membujuk seseorang melakukan perbuatan cabul (perbuatan cabul dengan bujukan).
Dalam undang-undang sudah jelas telah di atur sebagaimana hal tersebut termaktum di atas.
“Kami secara kelembagaan menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang dekat belum ada kejelasan penindakan secara hukum oleh APH, maka kami akan melaksanakan aksi didepan Polres Bantaeng,” kata Risal.
“Jangan ada upaya melindungi pelaku, apalagi jika benar memiliki kedekatan dengan penguasa. Proses hukum harus dibuka seterang-terangnya demi keadilan bagi korban dan demi menjaga marwah institusi,” ungkap Risal.
“Kami pun siap mengawal dan akan melaksanakan aksi di kabupaten Bantaeng jika hal tersebut tidak di anggap serius oleh APH (pihak kepolisian),” tegas Risal.(**)





















