Kasus Korupsi Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tambah Tersangka, KPA Mantan Kabid Hortikultura DTPHBun Ditahan

MAKASSAR | JejakKasusNews — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menambah daftar tersangka dalam skandal dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan satu tersangka tambahan berinisial UN pada Rabu (11/3/2026).

UN diketahui merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel yang memiliki peran strategis dalam proyek pengadaan bibit nanas yang kini disorot karena diduga sarat praktik korupsi.

Penahanan dilakukan setelah tersangka UN memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Sebelumnya, UN sempat tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

Namun setelah kondisi kesehatannya dipastikan membaik, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan.

Masuknya nama UN dalam daftar tersangka memperpanjang deretan pihak yang dijerat dalam kasus ini menjadi enam orang.

Sebelumnya, pada Senin (9/3/2026), penyidik telah lebih dahulu menahan lima tersangka lain, yakni:

•BB, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan
•RM, Direktur PT AAN
•RE, Direktur PT CAP
•HS, tim pendamping Pj Gubernur
•RRS, ASN Pemkab Takalar

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang mengaku bisa membantu menyelesaikan perkara ini di luar jalur hukum. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini sendiri menjadi perhatian publik, lantaran menyeret sejumlah pejabat hingga pengusaha dan diduga melibatkan anggaran bernilai besar dari APBD Sulawesi Selatan.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List