MAKASSAR| JejakKasusNews – Misteri kematian narapidana Muhammad Taufik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap kini memasuki ranah hukum. Ibu kandung almarhum, Jumasari Dg Kanang, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada Rabu (25/3/2026), dengan nomor laporan STTLP/B/304/III/2026/SPKT Polda Sulsel.
Paman korban, Daeng Nompo, mengkonfirmasi bahwa pelaporan dilakukan sebagai penolakan terhadap klaim sepihak pihak Rutan yang menyatakan Taufik tewas akibat bunuh diri.
“Kami menuntut keadilan agar penyebab kematian keluarga kami terang benderang,” tegasnya kepada Wartawan.
Kronologi memicu kecurigaan keluarga dimulai ketika pihak Rutan menginformasikan penyebab kematian. Awalnya keluarga menandatangani surat penolakan otopsi, namun kondisi berubah saat jenazah tiba di rumah duka Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap. Keluarga menemukan beberapa luka lebam yang tidak wajar pada jasad korban.
“Kami menduga kuat bahwa Taufik merupakan korban penganiayaan berat di dalam Rutan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Luka-luka pada jenazahnya menjadi bukti awal bagi kami,” ujar Daeng Nompo.
Keluarga menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Sulsel dan berharap dilakukan langkah konkret seperti ekshumasi untuk otopsi forensik.
Hingga saat ini, konfirmasi lebih lanjut dari pihak Polda Sulsel terkait tindak lanjut laporan masih sedang diupayakan.
(*/Bersambung)




















