Seorang warga Bantaeng, Haji Hengki (45), mendatangi Polres Bantaeng pada Senin siang (22 Desember 2025) sekira jam 15:00 Wita.
Kedatangan Haji Hengki ke Polres Bantaeng, adalah untuk membuat Laporan Pengaduan kepada 2 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng.
Ditemui Jurnalis media ini usai membuat laporan pengaduan, Haji Hengki mengatakan ada 2 pegawai BPN Bantaeng yang dia adukan ke Polisi atas perbuatannya yang telah membuat dirinya merugi hingga ratusan juta rupiah.
“2 pegawai BPN Bantaeng itu inisial (NS) dan (H), saya laporkan ke Polisi karena mereka berdua terlibat dalam proses administrasi penerbitan sertifikat tanah atas nama orang lain inisial (AA). Sedangkan objek atau tanah tersebut adalah jelas milik saya berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 22 Oktober 2025,” kata Haji Hengki.
Dijelaskan oleh Haji Hengki bahwa akibat perbuatan kedua pegawai BPN Bantaeng itu yang diduga bekerja sama dengan mantan iparnya, sehinggga dirinya merugi hingga Rp200 juta.
“Saya memperjuangkan kembali hak saya atas tanah tersebut, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai ke Mahkamah Agung dan alhamdulillah Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu memenangkan saya selaku Penggugat dan yang berhak untuk menguasai tanah tersebut,” ungkapnya.
“Proses selama itu, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung, saya telah menghabiskan dana sekitar Rp200 juta,” kata Haji Hengki.
Ketika ditanyakan perihal Laporan Pengaduan ke Polisi, Haji Hengki menjawab: “Ada dugaan saya terkait dengan pemalsuan surat atau dokumen sebidang tanah yang berlokasi di Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa yang pada tahun 2019 saat proses penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh BPN itu, cacat secara prosedur proses pembuatan sertifikat”.
“Saya menduga ada kerjasama antara nama di Sertifikat itu (AA) dengan 2 pegawai di BPN Bantaeng (NS dan H), sehingga bisa terbit sertifikat hak milik
Untuk bidang tanah tersebut,” ungkap Haji Hengki.
“Dengan adanya Laporan Pengaduan ini, saya berharap pihak kepolisian di Polres Bantaeng untuk segera menindaklanjutinya,” kata Haji Hengki.

Ditempat berbeda sebelumnya atau di ruang pertemuan Kantor BPN Bantaeng pada Senin siang sekira jam 13:15 Wita, Haji Hengki telah dipertemukan dengan Kepala Kantor BPN Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M untuk membahas hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait dengan bidang tanah yang di perkarakan oleh Haji Hengki.
Pertemuan keduanya ini difasilitasi Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawang Amin, S.H., M.M bersama Kasat Intelkam Polres Bantaeng, Iptu Edwar, S.H., M.M.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak (Haji Hengki dan Kepala Kantor BPN Bantaeng) bersepakat untuk tidak lagi mempersoalkan masalah ganti rugi sebesar Rp200 juta yang dituntut Haji Hengki kepada BPN Bantaeng.
“Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung itu jelas tidak tertulis bahwa pihak turut Tergugat dalam hal ini BPN Bantaeng, diwajibkan untuk mengganti kerugian pihak Penggugat selama proses berlangsung dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” ungkap Kakan BPN Bantaeng, Triastuti.
“Poin ke 9 dalam amar putusan kasasi itu jelas tertulis: Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp300 juta,” kata Triastuti.
Triastuti juga menyampaikan kepada Haji Hengki untuk segera melaporkan ini ke Pengadilan Negeri Bantaeng untuk proses eksekusi lokasi tersebut dan pembatalan keabsahan sertifikat atas nama Azwar Anas.
“Kami di BPN Bantaeng, siap membantu Bapak Haji Hengki jika suatu saat nanti hendak mengurus sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut, tentunya dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pembuatan sertifikat hak milik oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng,” kata Kepala Kantor BPN Bantaeng.





















