TAKALAR | JejakKasusNews – Dugaan pencemaran limbah dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Lassang Barat, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, menuai keluhan serius dari kalangan petani. Sawah di Dusun Anging Mammiri dilaporkan terdampak air limbah berminyak dan berbau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas dapur tersebut.
Perwakilan petani Lassang Barat, Chaeril Anwar Daeng Lewa, meminta pemerintah daerah turun tangan menindaklanjuti persoalan ini. Ia menyebut, aliran limbah diduga mencemari areal persawahan hingga menyebabkan tanaman padi layu bahkan mati.
“Keluhan ini sebenarnya sudah lama disampaikan petani. Bahkan sejak masa tabur benih, bau limbah sudah tercium. Awalnya saya tidak percaya, tapi setelah melihat langsung kondisi sawah, ternyata memang ada dampaknya,” ujar Chaeril, Jumat (27/02/2026).
Menurutnya, jarak antara lokasi dapur MBG dengan sawah yang terdampak diperkirakan hanya sekitar 100 meter. Ia sendiri mengaku memiliki satu petak sawah di sekitar area tersebut dan menyaksikan langsung perubahan kondisi tanaman.
Isu ini memperkuat sorotan publik terhadap keberadaan puluhan dapur MBG di Takalar yang diduga belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar sebelumnya mengungkapkan bahwa dari puluhan SPPG yang beroperasi, baru dua yang memiliki IPAL.
Pejabat Fungsional DLHP Takalar, Ardiansyah, menyebut dua dapur yang telah memiliki IPAL yakni SPPG MBG Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng dan SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar, Kecamatan Pattallassang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan tidak memenuhi standar pengelolaan limbah, sanksi administratif hingga penghentian operasional dapat diberlakukan,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Ketahanan (LHPK) Takalar, Syafaruddin Lallo, merespons laporan petani dengan menyatakan pihaknya segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan dugaan pencemaran tersebut.
“Kami akan turun langsung mengecek kondisi di lapangan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr. Hj. Nilai Fauziah, mengungkapkan bahwa hingga 20 Februari 2026 tercatat 40 titik SPPG di Takalar. Dari jumlah tersebut, 29 telah beroperasi, namun baru 17 yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kondisi ini turut disoroti LSM Langkoraa HAM Sulsel. Aktivisnya, Adi Nusaid, menilai dapur MBG yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah seharusnya tidak dibiarkan beroperasi.
“Aturan sudah jelas, setiap penghasil limbah wajib mengolahnya sebelum dibuang ke lingkungan. Jika tidak, harus ada sanksi tegas,” ujarnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aspek kesehatan, penerbitan SLHS juga mensyaratkan sistem pembuangan limbah yang memenuhi standar, termasuk keberadaan septic tank atau IPAL. Limbah cair tidak diperkenankan langsung dialirkan ke saluran umum tanpa proses pengolahan.
Dengan minimnya kepemilikan IPAL dan belum meratanya sertifikasi sanitasi, masyarakat kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Takalar agar program pemenuhan gizi tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan petani.(***)





















