Bantaeng – Pemerintah Desa (Pemdes) Barua menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) Eremerasa, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 di Aula Kantor Desa Barua. Senin, (20 Oktober 2025).
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 itu adalah peraturan tentang Pencatatan Pernikahan.
Peraturan tersebut mengatur secara detail mengenai prosedur pencatatan pernikahan dan poin utamanya adalah tentang persyaratan, pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan pernikahan.
Usai sosialisasi digelar, Pemdes Barua juga melangsungkan acara pengukuhan Taman Pendidikan Alquran (TPA) Nurul Khaerat yang dikukuhkan langsung Kepala Desa Barua, Mursalim, S.Pd.

Ppid Desa Barua saat ditemui di Kantor Desa Barua usai acara digelar, mengatakan bahwa Desa Barua menjadi desa ke 4 yang menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi oleh KUA Eremerasa.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi keagamaan serta meningkatkan pembinaan umat di tingkat desa,” kata Ppid Desa Barua, Faisal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, kata Ppid Desa Barua, diantaranya adalah Kepala Dusun, Ketua RT/RK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader Posyandu, Guru PAUD, Bidan Desa, dan berbagai unsur masyarakat lainnya.





















