Berita Kehilangan STNK dan BPKB Motor di Bantaeng

Telah hilang 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), 1 buat Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 730304070604**** serta Kartu ATM BRI Nomor atas nama Kasman.

Perihal kehilangan dokumen berharga tersebut telah dilaporkan Kasman di SPKT Polres Bantaeng pada Jum’at (13 Februari 2026).

Kepada Polisi di SPKT Polres Bantaeng, Kasman mengatakan: “Surat berharga tersebut (BPKB dan STNK) serta KTP dan kartu ATM BRI miliknya hilang atau tercecer dalam perjalanan disekitar antara Desa Labbo dan Desa Bonto-Bontoa Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng pada bulan Januari 2026 dan setelah dilakukan pencairan, namun hingga saat ini surat berharga tersebut belum ditemukan”.

Berikut data lengkap surat berharga tersebut.
Nama Pemilik: Kasman.
Alamat: Dusun Panjang Utara Desa Labbo Kecmatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.
Jenis Kendaraan: Sepeda Motor.
Merk/Type: Yamaha Mio Soul GT.
Tahun Pembuatan/Perakitan: 2018.
Isi Slinder: 110 cc.
Warna Kendaraan: Biru muda (Biru Langit)
Bahan Bakar: Pertalite.
Nomor Polisi: DD 5031 QE.
Nomor Rangka: 1KP-896271.

Kasman juga mengatakan bahwa kemarin itu (Kamis, 12 Februari 2026), dia dari rumahnya yang beralamat di Desa Labbo, hendak berangkat menuju Kabupaten Bulukumba untuk menjual motor miliknya.

“Saya mampir di daerah Desa Bonto-Bontoa untuk membeli bahan bakar minyak untuk motor saya itu sebelum lanjut ke Kabupaten Bulukumba, namun saat hendak membayar penjual BBM itu, dompet saya di kantong sudah tidak ada. Kemungkinan dompet saya itu terjatuh dan tercecer entah dimana,” kata Kasman.

“Didalam dompet itu, selain uang tunai, KTP dan Kartu ATM BRI, juga terdapat BPKB dan STNK motor saya,” ungkapnya.

Berita kehilangan ini dibuat sebagai dasar untuk pengurusan penerbitan ulang STNK dan BPKB serta KTP bersama kartu ATM BRI sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku di instansi berwenang, dalam hal ini Kepolisian, Samsat, Dinas Dukcapil dan BRI Bantaeng.

Bagi siapa saja yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut, diharapkan dapat menghubungi pemilik di nomor 0823-9332-5812 atau 0851-6608-4824 dan atau melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Demikian pengumuman surat kehilangan dibuat dengan sebenar-benarnya sebagai salah satu syarat dalam proses permohonan dokumen pengganti.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List