MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar bersama LBH Apik, dan Justice Makers kali ini kembali menggelar penyuluhan dan psikoedukasi khusus bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) perempuan. Sabtu, (12/07).
Dengan tema “Perempuan Tangguh dalam Hukum: Kenali Hakmu, Bangkit, dan Kuatkan Dirimu” yang dilaksanakan di aula terbuka Rutan Makassar ini diikuti oleh 30 orang WBP perempuan. Kegiatan dibuka oleh sambutan MC dan juga Fellow Justice Maker, Andi Fajriwahyuningsih, yang kemudian dilanjutkan oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP), Abd. Jalil, menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam memberikan pemahaman terkait hak-hak tahanan perempuan selama proses peradilan.
“Sebagai tahanan baru di Rutan Makassar, hak atas pengetahuan hukum merupakan hal mendasar. Kegiatan ini penting agar selama proses peradilan, tahanan punya kesadaran atas hak-haknya,” ungkapnya dalam sambutan pembukaan.
Bertindak sebagai narasumber dalam penyuluhan ini adalah Nurul Mutmainnah, S.H., M.H., advokat dari MNP Law Firm, yang memberikan materi terkait hak-hak tahanan perempuan selama dalam proses peradilan serta bagaimana alur proses peradilan pidana, hak-hak tersebut meliputi hak mendapatkan perlindungan, pendampingan, penerjemah, penasehat hukum, informasi perkembangan kasus, restitusi, keterangan tanpa tekanan, dan hak mendapatkan identitas.
Acara pun dilanjutkan dengan materi psikoedukasi atau konseling psikolog terkait
pengenalan emosi bagi warga binaan perempuan di Rutan Kelas I Makassar oleh narasumber Sitti Annisa M. Harusi, S. Psi., M. Psi., seorang psikolog klinis dari Daya Potensi. la menekankan pentingnya kemampuan mengenali dan mengelola emosi selama WBP perempuan menjalani proses hukum pidana.(Hms)





















