BULUKUMBA — Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa korban berinisial ID (61), warga Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penyelidikan dimulai.
Kabar ini disampaikan Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Bulukumba, didampingi sejumlah pejabat polisi dan dihadiri awak media.
Korban ditemukan meninggal dunia pada Senin (30/3/2026) di gubuk penampungan rumput laut miliknya di pinggir laut oleh anaknya MF, setelah tidak pulang selama tiga hari. Kondisi jasad korban mengenaskan dengan luka gorok di leher, luka terbuka di perut, serta usus yang dipotong dan dikeluarkan.
Dua pelaku yang telah mengaku bersalah adalah ML (72), tetangga korban, dan SS (35), anak kandung korban yang tinggal di alamat yang sama dengan korban. Keduanya merencanakan pembunuhan pada Sabtu (28/3/2026) malam dan melaksanakannya pada Minggu (29/3/2026) dinihari saat korban tidur. ML menggunakan parang untuk menggorok leher korban, sementara SS menusuk perut, memotong usus, dan menyimpannya ke dalam jerigen.
Motif pembunuhan adalah dendam. ML memiliki riwayat perselisihan dengan korban, sedangkan SS merasa sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/3/2026) dan diamankan di Rutan Polres Bulukumba. Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana KUHP yang mengancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.(*)




















