Dugaan Penipuan Oknum Anggota Polres Bulukumba: Warga Sinjai Rugi Rp40 Juta

SINJAI | JejakKasusNews – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian mencuat di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jum’at (06/03/2026).

Kasus ini kini menjadi perhatian setelah tim media turun melakukan penelusuran serta mengawal laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Korban bernama Agus L, warga Sinjai, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000 setelah mentransfer dana kepada seseorang yang diduga merupakan oknum anggota Polsek Kindang, Polres Bulukumba, bernama Inisial AHT.

Berdasarkan hasil penelusuran tim transaksi tersebut terjadi melalui Bank BRI Unit Sangiaseri, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan.

Dalam kesepakatan awal, dana sebesar Rp40 juta tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga hari dengan nilai pengembalian Rp43 juta. Namun hingga kini, uang yang dijanjikan tersebut belum juga dikembalikan kepada korban.

Bukti Transfer dan Surat Pernyataan

Tim media juga memperoleh bukti transaksi transfer yang menunjukkan dana Rp40.000.000 telah dikirim ke rekening atas nama Aswar Husni Tamrin.

Selain itu, korban juga mengantongi surat pernyataan bermaterai yang diduga dibuat dan ditandatangani oleh terlapor.

Dalam surat tersebut tertulis identitas:

Nama: AHT (inisial), Pangkat: Aipda, Jabatan: BA Polsek Kindang, Alamat: Tacorong, Dalam isi surat pernyataan tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pembayaran kepada Agus sebesar Rp40 juta.

Bahkan dalam dokumen itu disebutkan batas waktu pembayaran hingga 20 Agustus 2025.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dokumen tersebut diketahui dibuat di Bulukumba pada 29 Juli 2025 dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Media Kawal Proses Hukum

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, tim media menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara ini agar berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Tim media juga telah menyiapkan permohonan pengawalan proses hukum kepada Kapolres Sinjai melalui Kasat Reskrim, mengingat lokasi transaksi atau locus delicti berada di wilayah hukum Polres Sinjai.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional. Apalagi jika benar melibatkan oknum aparat penegak hukum,” demikian pernyataan dari tim media.

Dalam laporan pengaduan yang disiapkan korban, sejumlah bukti telah dilampirkan untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya bukti transfer Bank BRI, tangkapan layar percakapan WhatsApp, surat pernyataan bermaterai, serta fotokopi identitas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun institusi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.(Tim/Bersambung)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List