Ketua Komisi C DPRD Bantaeng, Muhammad Asri Bakri, mendampingi Wakil Ketua 1, Hj. Kasmawati, memimpin audiens di ruang rapat paripurna DPRD Bantaeng. Senin siang (26 januari 2026).

Audiens tersebut digelar usai pengunjuk rasa dari Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) Bantaeng menggelar aksi unjuk rasa didepan dan di halaman Kantor Bupati Bantaeng.
Saat audiens, 7 Orator senior di Bantaeng (Yudha Jaya, Ilyas, Akbar, Idris, Hendra, Ichzan Norton dan Aidil) yang tergabung dalam Aliansi PDAM Bantaeng itu, meminta kepada Legislator DPRD Bantaeng untuk segera membuat dan menerbitkan rekomendasi kepada Bupati M. Fathul Fauzy Nurdin.

Rekomendasi yang dimaksud oleh 7 Orator itu, adalah: “Pencopotan Direktur PD Air Minum Tirta Eremerasa, Suwardi”.
7 Orator itu menilai bahwa Suwardi sebagai Direktur PD Air Minum Tirta Eremerasa saat ini, telah melanggar kode etik dan telah menyalahgunakan wewenangnya.
“Sebagai Drektur PDAM Bantaeng, Ustadz Suwardi telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengurus proyek di OPD lain dan mencatut nama Bupati Bantaeng. Itu dibuktikan dalam rekaman percakapan yang tersebar di publik dan kemudian menjadi viral di media sosial,” kata salah satu dari 7 Orator itu dihadapan Anggota DPRD Bantaeng dan perwakilan dari Pemkab Bantaeng.

Ketua Komisi C, Asri Bakri yang merespon usulan pengunjuk rasa terkait rekomendasi pencopotan Direktur PDAM, menjawab setuju dan sepakat unuk membuat rekomendasi terkait degan pencopotan Direktur PDAM Bantaeng.
“Hari ini kita akan membuat kesepakatan bersama terkait dengan rekomendasi, namun saya juga meminta jawaban dari teman-teman anggota DPRD Bantaeng dalam audiens ini. Bagaimana tanggapan dari anggota dewan yang hadir?,” tanya Ketua Komisi C kepada Legislator yang hadir dalam audiens.
Anggota DPRD Bantaeng dari Nasdem, H. Yusuf saat memberikan jawaban, mengatakan: “Secara pribadi, saya sepakat dengan permintaan adik-adik dari pengunjuk rasa”.
“Saya setuju DPRD Bantaeng membuat kesepakatan bersama untuk menerbitkan rekomendasi dengan tuntutan pencopotan direktur PDAM Bantaeng, Suwardi,” kata H. Yusuf.
Keputusan H. Yusuf itu juga diikuti anggota DPRD Bantaeng yang lain, diantaranya:
– Asbar Sakti dari Fraksi PPP.
– Suardi SR, Hj. Samsidar dan Subhan dari Fraksi PAN.
– Hj. Kasmawati (Wakil Ketua 1) dan Dwi Indriani dari Fraksi PKS.
– A. Nurhayati Karaeng Nanu dari PKB.
Sedangkan Dewan Pengawas (Dewas) PD Air Minum Tirta Eremerasa, Darwis, ST yang dihadirkan dalam audiens itu, ketika menjawab pertanyaan dari pengunjuk rasa, mengatakan: “Sebagai Dewas, kami akan mengevaluasi kinerja Direktur PD Air Minum Tirta Eremerasa”.
“Karena sebenarnya tugas utama Dewas di PDAM Bantaeng itu adalah mengawasi pelayanan dan mengawasi keuangan di PD Air Minum Tirta Eremerasa. Kalau terkait dengan pelanggaran kode etik atau menyalahgunakan wewenang, kami akan komunikasikan terlebih dahulu dengan Bupati,” kata Darwis.
“Namun tidak menutup kemungkinan, kami juga akan merekomendasikan ke Bupati Bantaeng untuk pencopotan jika pak direktur PDAM berdasarkan hasil evaluasi itu terbukti melakukan pelanggaran,” kata Dewas Darwis ST.
Menjawab pertanyaan dari Legislator A. Nurhayati Karaeng Nanu terkait jumlah pegawai di PDAM Bantaeng saat ini, Dewas menjawab: “Saat ini di PDAM Bantaeng ada 140 pegawai. 82 pegawai tetap dan 58 pegawai tidak tetap (pegawai kontrak dan pegawai harian lepas)”.

Aksi Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) Bantaeng jilid II ini setelah berunjuk rasa pada 19 Januari kemarin, membawa 2 poin tuntutan sebagai berikut:
1. Mendukung Bupati Bantaeng mencopot Direktur PDAM Bantaeng.
2. DPRD Bantaeng segera merekomendasikan pencopotan Direktur PDAM Bantaeng.





















