MAKASSAR | JKN – Seorang pemuda bernama Muhammad Fikri Syahrul (19) tewas usai menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 00.10 Wita.Korban yang diketahui merupakan warga Pallangga, Kabupaten Gowa,
Awalnya bermain petasan bersama rekannya. Namun, salah satu petasan meledak dan jatuh di dekat sekelompok warga setempat sehingga memicu adu mulut.
Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan.
Korban dianiaya secara bersama-sama oleh RA (20), PI (18), PA (15), MR (17), JMAA, T (25), dan FMS (20). Para pelaku diketahui merupakan warga sekitar lokasi kejadian dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari buruh harian hingga tidak bekerja.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, salah satu pelaku diduga menggunakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya melakukan pemukulan, tendangan, dan dorongan hingga korban terjatuh.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Arya kepada wartawan. Senin (5/01/2026).
Mendapat laporan kejadian itu, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar bersama tim Jatanras dan Opsnal Polsek Makassar segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan warga sekitar.
Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan tendangan kaki.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna menjerat para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, polisi masih menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
“Karena kejadian terjadi pada tahun 2025, maka kami masih menggunakan KUHP lama,” jelas Arya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.(*)





















