GOWA | JKN – Sejumlah warga Desa Paraikatte, khususnya di Dusun Sileo 2, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa menyatakan penolakan keras terhadap kegiatan pemasangan tiang jaringan internet milik MyRepublic yang dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
Aktivitas penggalian terlihat berlangsung di lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik, Jum’at (12-Desember-2025).
Salah satu warga, Muh. Fajar Idris, mengungkapkan bahwa pihak MyRepublic tiba-tiba melakukan penggalian di sekitar pekarangan warga dengan alasan telah mendapatkan izin dari kepala dusun dan PJ kepala desa.
Namun warga yang memiliki lahan terdampak mengaku tidak pernah dihubungi, tidak menerima sosialisasi, dan tidak menandatangani persetujuan apa pun.
“Saya menolak tegas pemasangan tiang ini. Tidak ada surat izin, tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba pekerja sudah menggali lahan warga. Ini wilayah kami, bukan milik pemerintah desa maupun perusahaan,” tegas Muh. Fajar Idris.
Diduga Berpotensi Melanggar Sejumlah Undang-Undang
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi dan berbagai kasus serupa yang pernah diberitakan media nasional, pemasangan infrastruktur jaringan tanpa izin dapat melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin pemilik.
Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau pengubahan fisik lahan orang lain.
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 11–12 mengenai kewajiban izin infrastruktur.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 mengenai larangan tindakan sewenang-wenang tanpa prosedur.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 69 terkait aktivitas yang mengubah lingkungan tanpa izin.
Peraturan Daerah tentang Izin Pemasangan Tiang Telekomunikasi, yang umumnya mensyaratkan persetujuan tertulis warga terdampak.
Warga Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Warga Dusun Sileo 2 mendesak agar:
1. Seluruh aktivitas penggalian dan pemasangan tiang dihentikan sementara,
2. Perusahaan menghadiri sosialisasi resmi bersama pemerintah desa,
3. Pihak MyRepublic menunjukkan dokumen izin, titik lokasi, dan persetujuan lahan,
4. Proyek dilanjutkan hanya setelah pemilik lahan memberikan persetujuan tertulis.
Para warga berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan mengimbau agar perusahaan penyedia layanan internet lebih menghargai hak masyarakat sebelum membangun infrastruktur di wilayah pemukiman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic maupun pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar izin pembangunan tersebut.(*/)





















