SULSEL | JKN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, Unit 2 Subdit 3 berhasil mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Gowa dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram dan mengamankan tiga terduga pelaku yakni Zuldy(28), Ridha(29), dan Ari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada hari Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 09.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin oleh IPDA Mukhtar Sainuddin, S.H., bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, pada hari Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Zuldy.”,Kata Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, Jumat (14/11/2025).
Tanpa membuang waktu, Tim langsung mendekati dan mengamankan Zuldy(28). Saat diinterogasi, Zuldy mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Tim Unit 2 Subdit 3 kemudian membawa Zuldy ke rumahnya yang berada di Jalan Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Setibanya di rumah Zuldy, tim langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Zuldy.
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di lantai 2 rumah Zuldy. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik pembungkus teh China. Selain sabu, tim juga mengamankan dua unit telepon genggam merek iPhone berwarna biru dan merah.
“Saat diinterogasi lebih lanjut, Zuldy mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang wanita bernama Ridha(29) dengan tujuan untuk dijual. Zuldy dan Ridha sepakat untuk menjual sabu tersebut dengan harga Rp 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah).”Ungkap Eka Fathurrahman.
Lebih lanjut kata Ipda Mukhtar menjelaskan Berdasarkan pengakuan Zuldy, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ridha di rumahnya. Ridha mengakui bahwa dirinya memang memberikan sabu tersebut kepada Zuldy.
“Ridha juga mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Ari. Tim kemudian mencari keberadaan Ari dan berhasil menemukannya di Tahti Polrestabes Makassar.” Jelasnya.
Selanjutnya, Zuldy, Ridha, dan Ari beserta barang bukti sabu dan dua unit telepon genggam dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kini mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran lebih besar. Polisi menegaskan bahwa semua barang bukti telah disita dan akan dikirim ke Labfor untuk memastikan kandungannya.
Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Red)
Editor : Wirawan





















