Garis Indonesia Ultimatum Kapolres Bulukumba, Ancam Gelar Aksi di Mapolda Sulsel Terkait Dugaan Kriminalisasi Kasus Lakalantas

Ketua Garis Indonesia, Andri Jusliandi, mengultimatum Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Bulukumba beserta jajaran penyidiknya.

Andri menilai, penanganan kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga Bulukumba dalam perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas), sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar asas keadilan.

Menurut Andri, bila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan transparan dari pihak kepolisian, maka Garis Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran didepan Mapolda Sulawesi Selatan sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.

“Ini peringatan keras. Jika Polda Sulsel tidak segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kapolres Bulukumba, kami akan turun ke jalan. Kami siap melakukan aksi didepan Mapolda untuk menuntut keadilan dan transparansi hukum,” tegas Andri dalam keterangannya. Senin, (20/10/2025).

Andri menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk intervensi, melainkan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang adil.

“Kami tidak ingin ada rakyat kecil yang dikriminalisasi. Jika hukum dijalankan dengan benar, kami akan menjadi pihak pertama yang memberi dukungan,” kata Andri Jusliandi.

Andri juga mengingatkan bahwa kepolisian wajib menjunjung tinggi prinsip equality before the law dan asas presumption of innocence.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ungkapnya.

Ketua Garis Indonesia itu kemudian bercerita bahwa kasus ini bermula pada April 2025, ketika seorang warga dilaporkan menabrak sepupunya di Dusun Kalumpang Utara, Desa Tri Tiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.

“Pelapor menuding dirinya menjadi korban tabrakan, sementara terlapor membantah keras tuduhan tersebut,” kata Andri.

“Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal kejadian itu, apalagi menabrak orang,” ujar terlapor sebelumnya didampingi kuasa hukum yang diteruskan oleh Andri.

Lanjut kata Andri, meski membantah, laporan tetap diproses oleh penyidik Polres Bulukumba.

“Awalnya, perkara ditangani oleh Kanit Pidum Polres Bulukumba Aiptu Supriadi, lalu dialihkan kepada Ipda Subhan, SH., MH. Setelah proses pemeriksaan berlangsung selama lebih dari lima bulan, penyidik akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka pada September 2025,” jelas Andri.

Ketua Garis Indonesia, Andri Jusliandi menilai, proses tersebut tidak menunjukkan transparansi dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.

“Kami meminta Polres Bulukumba untuk membuka hasil visum, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Transparansi itu penting agar masyarakat tidak menilai ada keberpihakan dalam penanganan perkara,” kata Andri Jusliandi.

Andri juga mengatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional.
“Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan atau relasi pribadi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” kata Andri Jusliandi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List