Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Apresiasi Polres Gowa Tutup Tambang Emas Ilegal di Biringbulu

MAKASSAR | JejakKasusNews – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, secara tegas menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Gowa atas respons cepat dan tindakan konkret mereka dalam menutup operasi tambang emas ilegal di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Penutupan tambang ilegal ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Sulawesi Selatan. Apresiasi dari legislator nasional ini menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan penegak hukum dalam menjaga kekayaan alam serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

“Apa yang dilakukan Polres Gowa yang menertibkan tambang ilegal sangat tepat dan patut menjadi contoh bagi wilayah lain,” ujar Rudianto Lallo, menekankan urgensi penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Politisi Partai NasDem tersebut menilai bahwa langkah proaktif Polres Gowa ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dari ancaman serius yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin yang kerap merusak ekosistem.

“Langkah penertiban tambang ilegal patut diapresiasi dan dikawal bersama oleh seluruh elemen masyarakat. Mereka yang memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dari kerusakan akibat tambang ilegal,” tegas Rudianto Lallo.

Menurutnya, keberadaan tambang ilegal bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga sumber kerugian besar bagi penerimaan negara karena tidak adanya pajak dan retribusi yang masuk ke kas daerah. Selain itu, praktik ini secara masif menimbulkan kerusakan lingkungan yang seringkali sulit dipulihkan.

Oleh karena itu, Rudianto Lallo berharap agar penertiban tambang ilegal tidak berhenti di Kabupaten Gowa saja, melainkan dapat diperluas ke seluruh wilayah di Sulawesi Selatan. Ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap sektor pertambangan di provinsi tersebut.

“Bukan hanya tambang emas, namun semua aktivitas penambangan termasuk Galian C yang beroperasi tanpa mengantongi izin, harus segera ditutup. Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penyelamatan SDA akibat praktik ilegal di sektor pertambangan dan energi, merupakan gerakan moral yang harus kita kawal bersama,” jelasnya.

Lebih jauh, anggota DPR RI dapil Sulawesi Selatan I ini memaparkan bahwa tambang ilegal telah menjadi salah satu sumber kebocoran keuangan negara yang sangat besar. Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun sangat parah, kerap menjadi pemicu utama terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor di berbagai wilayah Indonesia.

Selain kerusakan ekologis yang masif, praktik penambangan ilegal juga seringkali memicu konflik sosial di tengah masyarakat sekitar lokasi tambang, mengganggu stabilitas dan keamanan lokal. Ini menunjukkan kompleksitas masalah yang ditimbulkan oleh aktivitas tanpa izin.

Sebelumnya, operasi penertiban ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Gowa bersama Tim Resmob Polres Gowa. Mereka menggerebek lokasi tambang emas yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, setelah mendapatkan informasi intelijen yang akurat.

Penggerebekan lokasi tambang emas yang tidak mengantongi izin itu dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.

“Saat di lokasi sudah tidak ada kegiatan penambangan aktif lagi. Namun, kami menemukan beberapa alat yang diduga kuat digunakan sebagai alat penambangan,” kata Alfian.

Alfian menjelaskan, lokasi tambang tersebut sangat terpencil, berjarak sekitar 60,7 kilometer dari Kota Sungguminasa, ibu kota Gowa. Perjalanan menuju lokasi membutuhkan waktu sekitar tiga jam menggunakan kendaraan roda dua atau empat, ditambah lagi dengan kebutuhan untuk berjalan kaki sejauh 5 kilometer atau sekitar satu jam untuk mencapai titik kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP, tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan, namun sejumlah peralatan masih berada di area tersebut. Aparat segera menyegel lokasi dan memasang garis polisi.

“Kami menemukan dua titik tambang, salah satunya berupa sumur manual yang diduga dipakai penambang untuk mengambil material dari dalam tanah, serta bongkahan batu yang akan didulang untuk memisahkan kandungan emas,” pungkas Alfian.(*/Wr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List