SAPMA PP Kabupaten Gowa Desak Penegakan Hukum Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

GOWA | JejakKasusNews.Id – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa kembali menegaskan sikap tegasnya terkait laporan masyarakat atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum. Organisasi ini menuntut aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus yang telah merugikan masyarakat kecil tersebut.

Aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa pada hari Kamis, 25 September 2025, menjadi sorotan publik. Massa SAPMA PP membentangkan spanduk bertuliskan “Tuntaskan Mafia Tanah, Gowa Bebas Mafia,” menyuarakan aspirasi mereka dengan lantang di hadapan gedung pemerintahan.

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa serta korban langsung dari dugaan pemalsuan sertifikat tanah, seorang penjual sayur sederhana yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanahnya. Kehadiran sang korban bersama istri dan anaknya yang mengalami cacat fisik menambah haru suasana aksi, menyoroti dampak nyata dari praktik mafia tanah.

Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menyatakan bahwa kasus ini adalah bukti nyata lemahnya penegakan hukum di daerah. “Korban sudah enam tahun melapor dengan membawa bukti sah seperti sertifikat asli, tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian hukum. Kami menilai aparat tidak serius menegakkan keadilan,” tegas Sigit dengan nada prihatin.

Jenderal Lapangan, Nurhidayatullah, menambahkan bahwa aksi mahasiswa ini bukan hanya sekadar protes, melainkan bentuk solidaritas murni terhadap rakyat kecil yang terpinggirkan.

“Kami hadir untuk memastikan suara rakyat kecil tidak dibungkam. Jika aparat diam, kami mahasiswa yang akan bersuara lantang,” ujarnya, menegaskan komitmen SAPMA PP.

Koordinator Mimbar, Muh. Al-Lail Qadri, menegaskan bahwa SAPMA PP Gowa akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan.

“Selama mafia tanah masih berkeliaran, kami akan terus bergerak. Negara tidak boleh kalah dengan mafia,” jelasnya, menyerukan perlawanan terhadap praktik ilegal.

Senada dengan pernyataan tersebut, Sekretaris SAPMA PP Gowa, Rahman Lewa, menyuarakan tuntutan agar pihak kepolisian dan BPN bekerja secara transparan. “Jangan biarkan rakyat kecil jadi korban praktik mafia tanah. SAPMA PP berdiri bersama rakyat dan akan terus mengadvokasi hak-hak mereka,” tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala ATR/BPN Gowa, Lompo Halkam, ST, mengatakan bahwa sebagaimana amanat menteri, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menyikapi hal ini, SAPMA PP Gowa dalam pernyataan sikapnya mendesak:

(1) Kepolisian segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

(2) BPN Kabupaten Gowa menertibkan administrasi pertanahan secara transparan.

(3) Pemerintah hadir memastikan rakyat kecil terlindungi dari praktik mafia tanah.

Aksi yang diwarnai dengan teriakan semangat mahasiswa itu ditutup dengan seruan lantang yang menggema: “Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat, Merdeka!” menandai komitmen mereka untuk terus berjuang demi keadilan.(*/)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List